Rencana Bisnis yang akan
saya buat merupakan sebuah toko dengan nama “Jaya Komputer” yang menyediakan
peralatan, aksesoris computer, software serta hardware. Selain itu Jaya
Komputer juga menyediakan jasa service computer dan perakitan computer.
1. Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam
proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketa-hui
agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya
adalah:
- Barang,
merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk
bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari
pengadaan barang pemerintah.
- Jasa,
terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
- Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab
atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat
oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
- Penyedia
barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang
menyediakan barang/jasa.
Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia
Barang
A. Pelelangan
- Kelompok
Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
- Untuk
pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan
menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan
Terbatas.
- Pada
prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
- Pelelangan
Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai
sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Pelelangan
Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu
melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.
B. Penunjukan
Langsung
- Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai
kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang
terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta
petunjuk teknisnya.
- Pemasukan
Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
- Evaluasi
kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan
klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
C. Pengadaan Langsung
- Pengadaan
Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c)
risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan
dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
- Pengadaan
Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada
Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
- Penyedia
tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila
menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki
kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti
perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
- Pengadaan
Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
D. Kontes
- Kontes
dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai
harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
- Metode
penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
- Evaluasi
administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan
evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai
terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.
- Swakelola
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Selain memilih penyedia jasa dari luar,
pengadaan barang dan jasa pemerintah juga bisa dilakukan secara mandiri oleh
instansi tersebut. Hal ini memang telah dijelaskan di dalam peraturan yang
berlaku. Berbeda dengan menggunakan penyedia barang/jasa diluar institusi,
swakelola mengandalkan sumber daya yang ada didalam instansi tersebut untuk
merencanakan, mengorganisasi, mengerjakan dan mengawasi secara mandiri proses
pengadaan barang dan jasa. Sistem ini bisa dilakukan untuk pekerjaan dengan
kriteria khusus seperti:
a)
Pekerjaan yang besaran nilai, sifat, lokasi maupun besaran tidak diminati oleh
penyedia jasa.
b)
Pekerjaan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan SDM internal institusi
tersebut.
c)
Pekerjaan yang pelaksanaan dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi
masyarakat atau SDM instansi tersebubut.
d)
Penyelenggaraan diklat, penataran, lokakarya, seminar, kursus maupun
penyuluhan.
e)
Pekerjaan yang tidak bisa dihitung secara rinci yang menempatkan penyedia jasa
di dalam posisi yang kurang menguntungkan.
f)
Pekerjaan yang berhubungan dengan proses data, pengujian laboratorium,
perumusan kebijakan pemerintah serta system penelitian tertentu.
g) Proyek
percontohan khusus yang belum pernah dilakukan oleh penyedia barang/jasa.
h)
Pekerjaan yang bersifat rahasia di lingkungan instansi tersebut.
Dari kriteria diatas, kita mengetahui
bahwa swakelola pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya bisa dilakukan pada
keadaan tertentu. Meskipun telah diatur dengan aturan diatas, sering ditemui
kesalahan interpretasi dan persepsi di dalam instalasi tersebut. Oleh
karenanya, perlu dilakukan penjabaran yang spesifik sebelum memutuskan untuk
menjalankan metode swakelola.
- Panitia
Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa
Anggota panitia harus memenuhi beberapa
persyaratan termasuk penguasaan tentang prosedur pengadaan, substansi
pengadaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, serta memiliki sertifikat
pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan
pejabat pengangkat.
Sama halnya dengan panitia pengadaan,
penyedia barang dan jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi kriteria tertentu
yang ditentukan dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketidaklengakapan persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak diakuinya
penyedia barang/jasa dalam lelang atau penunjukan oleh instansi terkait.
Berikut ini beberapa kriteria penyedia barang/jasa:
a)
Memiliki keahlian, kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman
yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan
proyek pengadaan barang/jasa.
b)
Memenuhi aturan menjalankan usaha seperti yang ditentukan oleh
perundang-undangan menyangkut bentuk dan legalitas usaha.
c)
Mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan
dikerjakan.
d) Bebas dari
keadaan pailit, pengawasan pengadilan maupun memiliki direksi yang tidak dalam
proses hukum.
e)
Memenuhi kewajiban sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan
dengan pelampiran SPT dan SSP tahun terakhir.
f)
Pernah menangani proyek pengadaan barang/jasa untuk institusi swasta maupun
pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini termasuk pengalaman
subkontrak pengadaan barang/jasa.
g)
Memiliki alamat tetap dan dapat dijangkau dengan pos.
h) Tidak
masuk daftar hitam penyedia barang/jasa.
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan
dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
- Transparan:
semua ketentuan dan informasi, baik teknis maupun administratif termasuk
tata cara peninjauan, hasil peninjauan, dan penetapan penyedia
barang/jasa harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat
dan mampu tanpa diskriminasi;
- Adil:
tidak diskriminatif dalam memberikan perlakuan bagi semua
calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan
keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apa pun;
- Bertanggung
jawab: mencapai sasaran baik fisik, kualitas, kegunaan, maupun
manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan
prinsip-prinsip dan kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam
pengadaan barang/jasa;
- Efektif:
sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pihak terkait;
- Efisien:
menggunakan dana, daya, dan fasilitas secara optimum untuk mencapai
sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada
waktunya;
- Kehati-hatian:
berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi,
tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari
kerugian material dan imaterial selama proses pengadaan,
proses pelaksanaan pekerjaan, dan paska pelaksanaan pekerjaan;
- Kemandirian:
berarti suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan
dari pihak manapun;
- Integritas:
berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk
memenuhi etika pengadaan;
- Good
Corporate Governance: Memenuhi prinsip-prinsip tata
kelola perusahaan yang baik.
Semua fungsi/pihak yang terlibat dalam
pengadaan barang/jasa wajib mematuhi etika sebagai berikut:
- Melaksanakan
tugas secara tertib, penuh rasa tanggung jawab, demi kelancaran, dan
ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
- Bekerja
secara profesional dengan menjunjung tinggi kejujuran, kemandirian, dan
menjaga informasi yang bersifat rahasia;
- Tidak
saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung, yang
mengakibatkan persaingan tidak sehat, penurunan kualitas proses pengadaan,
dan hasil pekerjaan;
- Bertanggung
jawab terhadap segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kewenangannya;
- Mencegah
terjadinya pertentangan kepentingan (conflict of interest)
pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses
pengadaan;
- Mencegah
terjadinya kebocoran keuangan dan kerugian;
- Tidak
menyalahgunakan wewenang dan melakukan kegiatan
bersama dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau
pihak lain secara langsung atau tidak langsung;
- Tidak
menerima, menawarkan, dan atau berjanji akan memberi hadiah, imbalan, atau
berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat
diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
2.
Sumber informasi
tentang penawaran atau peluang proyek TIK
Informasi sangat penting dalam mencari
peluang-peluang yang ingin kita ketahui sebagai wahana keterbukaan kita kepada
bermacam-macam berita yang ada di lingkungan kita. Banyak informasi yang sering
terabaikan, hal ini disebabkan oleh kekurangmampuan kita dalam mengenali dan
menggali peluang-peluang yang ada. Banyak sumber untuk memperoleh informasi,
dari mulai media cetak sampai pada media elektronik. Semakin lengkap
sumber-sumber informasi yang ada tentu semakin mempermudah kita untuk
memperoleh informasi mengenai peluang berbisnis. Kecanggihan teknolgi dan
sumber informasi yang banyak sebagi contoh: majalah, Koran, televise, brosur,
pamphlet, baligo, buku, internet, radio, dan lain-lain. Media-media informasi
itu harus kita manfaatkan secara maksimal agar timbale balik manfaat yang ada mengarah
kepada kita sebagai pencari informasi terutama informasi peluang bisnis.
3.
Menyusun Kerangka Acuan Kerja/Term
of Reference (KAK/TOR)
KAK atau
TOR sering
disebutkan dalam pengadaan
SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit). KAK/TOR sendiri
adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai
apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya
suatu kegiatan. Dengan kata lain, Kerangka Acuan Kerja berisi uraian tentang
latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang
diharapkan dari suatu kegiatan.
KAK/TOR
sendiri disusun dengan format yang umum (Why, What, Who, Whom,Where, How)
, sebagai berikut :
A. Latar Belakang Permasalahan - Why
Latar belakang permasalah mengenai pengadaan
SIMRS tentunya dikarenakan
adanya kebutuhan, baik kebutuhan untuk pengembangan Existing System maupun
kebutuhan implementasi primer/pertama kali. Jadi 3 (tiga) hal yang terdapat didalam
bagian/bab ini adalah : Gambaran Umum, Dasar Hukum dan Alasan Kegiatan
Pengadaan SIMRS dilaksanakan.
B. Kegiatan Yang Dilaksanakan - What
Ruang Lingkup Pengadaan (Uraian
Kegiatan)
Bagian ini berisi penjelasan mengenai
uraian umum pelaksanaan kegiatan, serta metode pengadaan (procurement) apakah
melalui lelang terbuka, penunjukan langsung ataupun bentuk lainnya. Selain itu
ruang lingkup kegiatan ini juga mengandung penjelasan global mengenai beberapa
hal seperti hasil requirement/analisa kebutuhan, kegiatan desain sistem,
development, integrasi sistem, pengujian sistem, dokumentasi teknik & non
teknis, transfer knowledge, implementasi (go live). Dan masing-masing kegiatan
disebutkan juga deliverable/outputnya.
Ruang Lingkup Sistem
Ruang lingkup sistem berisi penjelasan mengenai
sistem SIMRS itu sendiri yang dibagi
menjadi 3 (tiga) bagian yakni Software, Hardware dan Brainware. Dari segi
software perlu modul-modul apa saja yang diperlukan oleh rumah sakit, sesuai
dengan analisa kebutuhan awal. Setiap rumah sakit akan berbeda kebutuhannya
sesuai dengan unit/bagian yang ada di dalamnya, tipe rumah sakit
(umum/khusus/swasta, rs pendidikan, penerapan BLUD, dll). Ruang lingkup
mengenai Hardware tentunya berhubungan dengan kebutuhan modul-modul
softwarenya. Dan ruang lingkup brainware mencakup kebutuhan SDM penanggung jawab
dan pelaksana kegiatan
Ruang Lingkup Pekerjaan (Batasan
Kegiatan)
Batasan kegiatan perlu dibuat, karena
indikator kata “project” adalah ada awal dan ada akhir, sehingga
batasan-batasan kegiatan perlu dibuat dari awal guna mendukung suksesnya pengadaan dan implementasi SIMRS.
C. Maksud, Tujuan & Manfaat
Kegiatan
Maksud & Tujuan Kegiatan
Berisi uraian & tujuan kegiatan
pengadaan SIMRS. Maksud dan tujuan ini tentunya masih berhubungan dengan latar
belakang masalah yang sudah dipaparkan di bagian sebelumnya
Manfaat Kegiatan (SIMRS)
Manfaat-manfaat kegiatan secara umum
seperti :
·
Dengan
adanya took jaya komputer memudahkan seseorang untuk membeli peralatan atau
aksesoris untuk computer.
·
Memberikan
kemudahan kepada pelanggan dengan adanya jasa service computer.
·
Memudahkan
seseorang yang ingin membeli computer rakitan dengan harga yang terjangkau.
D. Cara Pelaksanaan Kegiatan - How
Membangun tempat yang terjangkau dan
menyediakan barang-barang selengkap mungkin.
E. Tempat Pelaksanaan Kegiatan - Where
Tempat yang strategis, aman dan mudah
untuk di kunjungi.
F. Persyaratan dan Penanggung
Jawab Kegiatan
Penanggung Jawab Kegiatan : Owner atau
pemilik dan pemegang saham.
Persyaratan
Umum :
Persyaratan umum lebih mengacu kepada persyaratan administratif dan teknis bagi
calon vendor/konsultan yang akan melaksanakan kegiatan ini.
Persyaratan
Personil/SDM : Persyaratan personil/SDM berisi
informasi tentang posisi/jabatan yang diperlukan serta tingkat pendidikan,
keahlian dan pengalaman yang dimilikinya.
G. Jadwal Kegiatan
Berisi informasi mengenai jadwal
pelaksanaan kegiatan dari awal sampai dengan serah terima maupun masa
maintenance/garansi.
H. Total Biaya Yang Diperlukan
Anggaran yang perlu disusun untuk
mengetahui besaran total biaya yang diperlukan untuk kegiatan pengadaan ini.
Indikator Output (Kuantitatif &
Kualitatif)
Indikator output dipergunakan sebagai Project Goal (Objectives) dari kegiatan,
baik berupa yang terukur maupun yang tidak terukur.
Gambaran Umum
Gambaran umum mengenai projek rencana
bisnis yang saya buat, sebuah usaha dengan nama “Jaya Komputer” yang
menyediakan peralatan, aksesoris computer, software dan hardware. Serta menyediakan
jasa service computer dan perakitan computer. Promosi yang di lakukkan dengan
cara brosur dan menggunakan fasilitas social media seperti facebook,twitter dan
lain-lain.