Pages

Rabu, 26 November 2014

Rencana Bisnis

Nama        : Andrean Cipta
Kelas        : 4IA12
NPM          : 50411785



RENCANA BISNIS
Rencana Bisnis yang akan saya buat merupakan sebuah toko dengan nama “Jaya Komputer” yang menyediakan peralatan, aksesoris computer, software serta hardware. Selain itu Jaya Komputer juga menyediakan jasa service computer dan perakitan computer.
1. Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketa-hui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
  1. Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
  2. Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
  4. Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.
Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang
A.    Pelelangan
  1. Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
  2. Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas.
  3. Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
  4. Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  5. Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.


B.     Penunjukan Langsung
  1. Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
  2. Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
  3. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
C.    Pengadaan Langsung
  1. Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
  2. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
  3. Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
  4. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
D.    Kontes
  1. Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
  2. Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
  3. Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.
  • Swakelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Selain memilih penyedia jasa dari luar, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga bisa dilakukan secara mandiri oleh instansi tersebut. Hal ini memang telah dijelaskan di dalam peraturan yang berlaku. Berbeda dengan menggunakan penyedia barang/jasa diluar institusi, swakelola mengandalkan sumber daya yang ada didalam instansi tersebut untuk merencanakan, mengorganisasi, mengerjakan dan mengawasi secara mandiri proses pengadaan barang dan jasa. Sistem ini bisa dilakukan untuk pekerjaan dengan kriteria khusus seperti:
a)      Pekerjaan yang besaran nilai, sifat, lokasi maupun besaran tidak diminati oleh penyedia jasa.
b)      Pekerjaan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan SDM internal institusi tersebut.
c)      Pekerjaan yang pelaksanaan dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat atau SDM instansi tersebubut.
d)     Penyelenggaraan diklat, penataran, lokakarya, seminar, kursus maupun penyuluhan.
e)      Pekerjaan yang tidak bisa dihitung secara rinci yang menempatkan penyedia jasa di dalam posisi yang kurang menguntungkan.
f)       Pekerjaan yang berhubungan dengan proses data, pengujian laboratorium, perumusan kebijakan pemerintah serta system penelitian tertentu.
g)      Proyek percontohan khusus yang belum pernah dilakukan oleh penyedia barang/jasa.
h)      Pekerjaan yang bersifat rahasia di lingkungan instansi tersebut.
Dari kriteria diatas, kita mengetahui bahwa swakelola pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya bisa dilakukan pada keadaan tertentu. Meskipun telah diatur dengan aturan diatas, sering ditemui kesalahan interpretasi dan persepsi di dalam instalasi tersebut. Oleh karenanya, perlu dilakukan penjabaran yang spesifik sebelum memutuskan untuk menjalankan metode swakelola.
  • Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa
Anggota panitia harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk penguasaan tentang prosedur pengadaan, substansi pengadaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, serta memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat pengangkat.
Sama halnya dengan panitia pengadaan, penyedia barang dan jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketidaklengakapan persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak diakuinya penyedia barang/jasa dalam lelang atau penunjukan oleh instansi terkait. Berikut ini beberapa kriteria penyedia barang/jasa:
a)      Memiliki keahlian, kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan proyek pengadaan barang/jasa.
b)      Memenuhi aturan menjalankan usaha seperti yang ditentukan oleh perundang-undangan menyangkut bentuk dan legalitas usaha.
c)      Mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan dikerjakan.
d)     Bebas dari keadaan pailit, pengawasan pengadilan maupun memiliki direksi yang tidak dalam proses hukum.
e)      Memenuhi kewajiban sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan pelampiran SPT dan SSP tahun terakhir.
f)       Pernah menangani proyek pengadaan barang/jasa untuk institusi swasta maupun pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini termasuk pengalaman subkontrak pengadaan barang/jasa.
g)      Memiliki alamat tetap dan dapat dijangkau dengan pos.
h)      Tidak masuk daftar hitam penyedia barang/jasa.
  • Prinsip Dasar Pengadaan
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
  1. Transparan: semua ketentuan dan informasi, baik teknis maupun administratif termasuk tata cara peninjauan, hasil   peninjauan, dan penetapan penyedia barang/jasa harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan mampu tanpa diskriminasi;
  2. Adil:  tidak diskriminatif  dalam memberikan perlakuan bagi semua calon  penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan  kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apa pun;
  3. Bertanggung jawab:  mencapai sasaran baik fisik, kualitas,  kegunaan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan  prinsip-prinsip dan  kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
  4. Efektif: sesuai dengan  kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat  memberikan manfaat  yang sebesar-besarnya bagi para pihak terkait;
  5. Efisien: menggunakan dana, daya, dan fasilitas  secara optimum untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya;
  6. Kehati-hatian: berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi, tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian material  dan imaterial  selama  proses pengadaan, proses pelaksanaan pekerjaan,  dan paska pelaksanaan pekerjaan;
  7. Kemandirian:  berarti  suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional tanpa  benturan  kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun;
  8. Integritas: berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan;
  9. Good   Corporate  Governance: Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
  • Etika Pengadaan
Semua fungsi/pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa wajib mematuhi etika sebagai berikut:
  1. Melaksanakan tugas secara tertib, penuh rasa tanggung jawab, demi kelancaran, dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
  2. Bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kejujuran, kemandirian, dan menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan persaingan tidak sehat, penurunan kualitas  proses pengadaan, dan hasil pekerjaan;
  4. Bertanggung jawab terhadap segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kewenangannya;
  5. Mencegah terjadinya pertentangan kepentingan (conflict of interest) pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan;
  6. Mencegah terjadinya kebocoran keuangan dan kerugian;
  7. Tidak  menyalahgunakan   wewenang dan  melakukan  kegiatan bersama dengan tujuan  untuk keuntungan pribadi, golongan,  atau pihak lain  secara langsung  atau tidak langsung;
  8. Tidak menerima, menawarkan, dan atau berjanji akan memberi hadiah, imbalan, atau berupa apa saja  kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

2.    Sumber informasi tentang penawaran atau peluang proyek TIK
Informasi sangat penting dalam mencari peluang-peluang yang ingin kita ketahui sebagai wahana keterbukaan kita kepada bermacam-macam berita yang ada di lingkungan kita. Banyak informasi yang sering terabaikan, hal ini disebabkan oleh kekurangmampuan kita dalam mengenali dan menggali peluang-peluang yang ada. Banyak sumber untuk memperoleh informasi, dari mulai media cetak sampai pada media elektronik. Semakin lengkap sumber-sumber informasi yang ada tentu semakin mempermudah kita untuk memperoleh informasi mengenai peluang berbisnis. Kecanggihan teknolgi dan sumber informasi yang banyak sebagi contoh: majalah, Koran, televise, brosur, pamphlet, baligo, buku, internet, radio, dan lain-lain. Media-media informasi itu harus kita manfaatkan secara maksimal agar timbale balik manfaat yang ada mengarah kepada kita sebagai pencari informasi terutama informasi peluang bisnis.

3.    Menyusun Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference (KAK/TOR)

KAK atau TOR sering disebutkan dalam pengadaan SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit). KAK/TOR sendiri adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan. Dengan kata lain, Kerangka Acuan Kerja berisi uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan.
KAK/TOR sendiri disusun dengan format yang umum (Why, What, Who, Whom,Where, How) , sebagai berikut :

A. Latar Belakang Permasalahan - Why
Latar belakang permasalah mengenai pengadaan SIMRS tentunya dikarenakan adanya kebutuhan, baik kebutuhan untuk pengembangan Existing System maupun kebutuhan implementasi primer/pertama kali. Jadi 3 (tiga) hal yang terdapat didalam bagian/bab ini adalah : Gambaran Umum, Dasar Hukum dan Alasan Kegiatan Pengadaan SIMRS dilaksanakan.
B. Kegiatan Yang Dilaksanakan - What
Ruang Lingkup Pengadaan (Uraian Kegiatan)
Bagian ini berisi penjelasan mengenai uraian umum pelaksanaan kegiatan, serta metode pengadaan (procurement) apakah melalui lelang terbuka, penunjukan langsung ataupun bentuk lainnya. Selain itu ruang lingkup kegiatan ini juga mengandung penjelasan global mengenai beberapa hal seperti hasil requirement/analisa kebutuhan, kegiatan desain sistem, development, integrasi sistem, pengujian sistem, dokumentasi teknik & non teknis, transfer knowledge, implementasi (go live). Dan masing-masing kegiatan disebutkan juga deliverable/outputnya.
Ruang Lingkup Sistem
Ruang lingkup sistem berisi penjelasan mengenai sistem SIMRS itu sendiri yang dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yakni Software, Hardware dan Brainware. Dari segi software perlu modul-modul apa saja yang diperlukan oleh rumah sakit, sesuai dengan analisa kebutuhan awal. Setiap rumah sakit akan berbeda kebutuhannya sesuai dengan unit/bagian yang ada di dalamnya, tipe rumah sakit (umum/khusus/swasta, rs pendidikan, penerapan BLUD, dll). Ruang lingkup mengenai Hardware tentunya berhubungan dengan kebutuhan modul-modul softwarenya. Dan ruang lingkup brainware mencakup kebutuhan SDM penanggung jawab dan pelaksana kegiatan
Ruang Lingkup Pekerjaan (Batasan Kegiatan)
Batasan kegiatan perlu dibuat, karena indikator kata “project” adalah ada awal dan ada akhir, sehingga batasan-batasan kegiatan perlu dibuat dari awal guna mendukung suksesnya pengadaan dan implementasi SIMRS.
C. Maksud, Tujuan & Manfaat Kegiatan
Maksud & Tujuan Kegiatan
Berisi uraian & tujuan kegiatan pengadaan SIMRS. Maksud dan tujuan ini tentunya masih berhubungan dengan latar belakang masalah yang sudah dipaparkan di bagian sebelumnya
Manfaat Kegiatan (SIMRS)
Manfaat-manfaat kegiatan secara umum seperti :
·         Dengan adanya took jaya komputer memudahkan seseorang untuk membeli peralatan atau aksesoris untuk computer.
·         Memberikan kemudahan kepada pelanggan dengan adanya jasa service computer.
·         Memudahkan seseorang yang ingin membeli computer rakitan dengan harga yang terjangkau.
D. Cara Pelaksanaan Kegiatan - How
Membangun tempat yang terjangkau dan menyediakan barang-barang selengkap mungkin.

E. Tempat Pelaksanaan Kegiatan - Where
Tempat yang strategis, aman dan mudah untuk di kunjungi.

F. Persyaratan dan Penanggung Jawab Kegiatan
Penanggung Jawab Kegiatan : Owner atau pemilik dan pemegang saham.
Persyaratan Umum              : Persyaratan umum lebih mengacu kepada persyaratan administratif dan teknis bagi calon vendor/konsultan yang akan melaksanakan kegiatan ini.
Persyaratan Personil/SDM     : Persyaratan personil/SDM berisi informasi tentang posisi/jabatan yang diperlukan serta tingkat pendidikan, keahlian dan pengalaman yang dimilikinya.

G. Jadwal Kegiatan
Berisi informasi mengenai jadwal pelaksanaan kegiatan dari awal sampai dengan serah terima maupun masa maintenance/garansi.

H. Total Biaya Yang Diperlukan
Anggaran yang perlu disusun untuk mengetahui besaran total biaya yang diperlukan untuk kegiatan pengadaan ini.

Indikator Output (Kuantitatif & Kualitatif)
Indikator output dipergunakan sebagai Project Goal (Objectives) dari kegiatan, baik berupa yang terukur maupun yang tidak terukur.

Gambaran Umum
Gambaran umum mengenai projek rencana bisnis yang saya buat, sebuah usaha dengan nama “Jaya Komputer” yang menyediakan peralatan, aksesoris computer, software dan hardware. Serta menyediakan jasa service computer dan perakitan computer. Promosi yang di lakukkan dengan cara brosur dan menggunakan fasilitas social media seperti facebook,twitter dan lain-lain.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar