Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil".
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum,
dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri
tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya
- Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah,
sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk
di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak
sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat
perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau
perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu
yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
- Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan
bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang
sama diperlakukan secara sama.
Mengenai makna keadilan, Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu
a. Keadilan Komulatif, dan
b. Keadilan distributive.
Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap
orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah
diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
b. Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah
kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian
menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut
pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama
berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti
penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai
dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang
bersangkutan.
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan
ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan
ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan
kebebasan.
Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan.
Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh
masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD
1945 maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil
dan bertujuan menciptakan keadilan social.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar